·
RTMC (Regional Traffic Management Centre) adalah
suatu organisasi yang dibawah POLRI yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan
yang kerap kali terjadi di masyarakat, terutama yang berhubungan dengan lalu
lintas.
·
RTMC merupakan TMC yang ada di bagian regional,
sedangkan yang di tingkat nasional bernama NTMC.
·
TMC yang ada di tiap kota, terutama pada
regional yang sudah dipasang CCTV digunakan untuk mengatasi pelanggaran lalu
lintas dan tindak criminal yang kerap kali terjadi.
·
Dengan CCTV, jalannya lalu lintas akan direkam
kemudian dikirimkan ke server untuk kemudian dipantau lebih lanjut oleh RTMC
Polda Jatim untuk membantu memecahkan kasus kriminalitas yang pernah terjadi
seperti, pembunuhan, perampokan, dan sebagainya.
·
Video yang telah direkam oleh CCTV dari beberapa
tempat ditampilkan pada beberapa layar sekaligus.
·
Antara RTMC yang satu dengan yang lainnya juga
dapat saling berkomunikasi dan membantu dalam proses pemantauan.
·
RTMC Polda Jatim juga dibantu oleh Radio Suara
Surabaya dalam memantau keadaan lalu lintas yang ada berdasarkan laporan yang
disampaikan masyarakat secara langsung baik secara online (twitter) maupun
offline (sms dan telepon) yang kemudian disampaikan ke RTMC Polda Jatim untuk
ditindak lanjuti.
·
Fungsi RTMC:
1.
Komando
2.
Komunikasi
a.
RTMC – Masyarakat
b.
RTMC – Media
c.
RTMC – Instansi Terkait
d.
RTMC – POLRI (MABES/ POLDA/ POLRES)
3.
Koordinasi
a.
Internal POLRI
b.
Antar instansi terkait
c.
Masyarakat/ LSM terkait
d.
Media
4.
Informasi
a.
Informasi SSB
b.
Informasi kecelakaan lalu lintas
c.
Informasi traffic
d.
Hubungan masyarakat
e.
Informasi GIAT Masyarakat
f.
Informasi YAN POLRI
g.
Traffic
flow counting and record
5.
Crime
Prevention
a.
Press
panic button
b.
Pemantauan CCTV
c.
GPS
mobil patrol
d.
CCTV
mobile
e.
Quick
response time
6.
Electronic
Law Enforcement
a.
Recording
CCTV
b.
Informasi pencurian kendaraan bermotor hasil
kejahatan
c.
Quick
response time TPTKP
·
Menurut Pasal 249 Ayat 1, RTMC sebagai pusat
kendali Sistem Informasi Komunikasi LLAJ, menjadi pusat:
1.
Kendali
2.
Koordinasi
3.
Komunikasi
4.
Data dan informasi terpadu
5.
Pelayanan masyarakat
6.
Rekam jejak elektronik Gakkum
, dalam perannya untuk mewujudkan
pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu
·
Berdasarkan Pasal 248,
·
Penyelenggaraan sistem informasi LLAJ ada pada
bidang:
1.
Bidang prasarana jalan
2.
Bidang sarpras LLAJ
3.
Bidang regident
4.
Bidang Gakkum
5.
Bidang Rekjemen Lalu lintas
6.
Bidang DikLantas
·
Menurut pasal 245, Penyelenggaraan sistem
informasi LLAJ:
1.
Untuk mendukung keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
2.
Dilaksanakan oleh pemerintah, pemprov, dan
pemerintah kabupaten atau kota
3.
Kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian,
dan pengawasan serta operasional
·
Menurut pasal 246, pelaksanaan oleh pemerintah,
pemprov, dan pemerintah kabupaten atau kota menjadi subsistem dalam sistem
DLLAJ, yang dikendalikan pusat kendali yang mengintegrasikan data, informasi,
dan komunikasi dari setiap subsistem.
·
Menurut UU 22 Tahun 2009, Tugas POLRI di bidang
LLAJ adalah:
1.
3E+1I:
a.
Edukasi
b.
Engineering
c.
Enforcement
d.
Registrasi atau identifikasi
e.
Manajemen operasional lalu lintas
2.
Pusat K3I
a.
Komunikasi
b.
Koordinasi
c.
Kodal
d.
Informasi
3.
Koordinator
a.
Forum
b.
Pusdal sistem informasi LLAJ
c.
Kam Sel
4.
Rekomendasi
a.
Jaringan induk LLAJ
b.
Jaringan trayek
c.
Angkutan
d.
Pengembangan industri dan teknologi
e.
Sistem jaringan jalan
f.
Kelaikan kendaraan
g.
Dampak lalu lintas terhadap lingkungan hidup
5.
Koordinator Pengawas PPNS
, dengan tujuan:
1.
Wujud positif Kamseltibcar lalu lintas
2.
Menurunkan kecelakaan lalu lintas, meningkatkan
keselamatan
3.
Budaya tertib lalu lintas
4.
Meningkatkan kualitas publik
0 komentar:
Posting Komentar